ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran dan penyitaan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali, Selasa, 20 Agustus 2024. Penelusuran ini berfokus pada aset milik tersangka HL dan pihak-pihak terkait dalam kasus Tata Niaga Komoditas Timah, yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Jadwal Sidang Helena dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah Ditetapkan
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut tim berhasil menemukan sebuah villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi. Villa yang saat ini diperkirakan bernilai Rp20 miliar ini dibeli oleh tersangka HL sekitar tahun 2022 dan terdaftar atas nama istrinya. Diduga, dana untuk pembelian villa ini berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
“Tim berhasil menemukan satu unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar. Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Selasa, 20 Agustus 2024.
Sebagai langkah selanjutnya, tim sedang menyiapkan proses administratif untuk penyitaan villa tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Dengan tindakan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News