ANOQ NEWS, JAKARTA – Sebuah langkah strategis ditempuh Dewan Pers bersama Kejaksaan Republik Indonesia (RI) pada Kamis, 8 Mei 2025. Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, kedua lembaga menggelar rapat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum, melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
MoU yang sedang difinalisasi mencakup empat pokok utama, yakni:
a. Dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
b. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;
c. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan
d. Peningkatan kapasitas SDM.
Kesepahaman ini tidak berhenti pada dokumen semata. Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada hari yang sama, MoU ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan (action plan) dan/atau perjanjian kerja sama. “Selain itu, kedua belah pihak juga diharapkan dapat saling mendukung sesuai dengan tugas fungsi masing-masing lembaga,” ujar Harli.
Rapat finalisasi ini dihadiri jajaran penting dari kedua lembaga, termasuk Komisioner Dewan Pers, Totok Suryanto, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar.
Setelah finalisasi, dokumen MoU akan diajukan kepada pimpinan kedua lembaga untuk memperoleh persetujuan resmi dan ditandatangani. Selanjutnya, Dewan Pers dan Kejaksaan RI berkomitmen untuk mensosialisasikan serta melaksanakan butir-butir kesepahaman tersebut ke seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di era disrupsi informasi saat ini, sinergi antara lembaga negara seperti Dewan Pers dan Kejaksaan RI menjadi kunci. Tak hanya untuk menegakkan hukum yang adil, tetapi juga menjaga ruang kemerdekaan pers agar tetap sehat dan bertanggung jawab. Harapannya, masyarakat pun makin sadar hukum, dan para pelaku di dunia pers semakin profesional.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, publik tentu berharap bahwa kerja sama lintas-lembaga bukan hanya simbolis, tetapi benar-benar berdampak nyata. Perlindungan terhadap jurnalis, penyelesaian kasus-kasus pers yang sesuai dengan undang-undang, hingga pembinaan SDM hukum dan pers di seluruh Indonesia, menjadi agenda penting yang perlu dikawal bersama.
Sebagai catatan, finalisasi MoU ini menjadi tonggak penting yang merefleksikan semangat kolaborasi, bukan hanya antar-lembaga, tetapi juga antara negara dan masyarakat, demi terciptanya iklim hukum dan pers yang lebih baik. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News