anoqnews kik yanto
  • 30/04/2025
  • Last Update 29/04/2025 15:12
  • Indonesia

Kejati Sumsel Amankan Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Sebelumnya Mangkir 3 Kali

Kejati Sumsel Amankan Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Sebelumnya Mangkir 3 Kali

ANOQ NEWS, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya berhasil menangkap BA, seorang mantan kepala desa yang telah lama menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Sukabangun II, Palembang.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Kejati Sumsel Tahan Direktur PT SMB

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., tersangka BA telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan resmi. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025, BA kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya berhasil diamankan di Palembang.

“Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel telah melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka dan akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah penginapan di Palembang. Saat dilakukan penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah penangkapan Nomor PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025. Setelah diberikan pemahaman oleh tim, BA akhirnya bersedia dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Vanny.

BA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada periode 2010–2016, diduga terlibat dalam penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal. Bersama dengan tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM, BA diduga turut serta dalam menguasai lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM.

Perbuatan tersangka BA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama sebagai pasal subsidair.

Setelah berhasil diamankan, BA langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, tim penyidik menetapkan penahanan terhadap BA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang.

Penangkapan BA menambah daftar tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini guna menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *