ANOQ NEWS, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, Selasa (4/3). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA: Kejagung Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Siapa Saja Mereka?
Kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- RM – Bupati Musi Rawas periode 2005–2015.
- ES – Direktur PT. DAM tahun 2010.
- SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013.
- AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.
- BA – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., keempat tersangka pertama sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan cukup bukti keterlibatan mereka sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mengusut tuntas kasus ini. Setiap individu yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan sumber daya alam secara ilegal akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu,” ujar Vanny dalam keterangannya, Selasa (4/3).
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan izin, penguasaan, serta penggunaan lahan negara secara ilegal. Para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang untuk menguasai lahan negara seluas ±5.974,90 hektare yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT. DAM, dari total ±10.200 hektare lahan di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 60 saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti telah disita, antara lain:
- Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
- Berbagai dokumen terkait kasus ini.
- Uang senilai Rp61.350.717.500 yang secara sukarela diserahkan oleh PT. DAM kepada penyidik.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, tindakan hukum lain yang diperlukan dalam proses penyidikan akan segera dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News